I.
PENDAHULUAN
Usaha-usaha
untuk mewujudkan sebuah bangunan diawali dari tahap ide hingga tahap
pelaksanaan. Pihak-pihak yang terlibat dalam proyek konstruksi dari fase
perencanaan sampai dengan pelaksanaan dapat dikelompokkan menjadi tiga pihak,
yaitu: pihak pemilik proyek/owner/prinsipal/employer/client/bouwheer; pihak
perencana/designer dan pihak kontraktor/aannemer.
Orang/badan
yang membiayai, merencanakan, dan melaksanakan bangunan tersebut disebut
unsure-unsur pelaksana pembangunan. Masing-masing unsur tersebut mempunyai
tugas, kewajiban, tanggungjawab, dan wewenang sesuai dengan posisinya
masing-masing. Dalam melaksanakan kegiatan perwujudan bangunan, masing-masing
pihak (sesuai dengan posisinya) saling berinteraksi satu sama lain sesuai
dengan hubungan kerja yang telah ditetapkan.
Koordinasi dari berbagai pihak yang terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan proyek konstruksi merupakan kunci utama untuk meraih kesuksesan sesuai dengan tujuannya.
Koordinasi dari berbagai pihak yang terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan proyek konstruksi merupakan kunci utama untuk meraih kesuksesan sesuai dengan tujuannya.
a.
PEMILIK PROYEK
Pemilik proyek atau pemberi
tugas atau pengguna jasa adalah orang/badan yang memiliki proyek dan memberikan
pekerjaan atau menyuruh memberikan pekerjaan kepada pihak penyedia jasa dan
yang membayar biaya pekerjaan tersebut. Pengguna jasa dapat berupa
perseorangan, badan/lembaga/instansi pemerintah maupun swasta.
Hak
dan kewajiban pengguna jasa adalah:
·
Menunjuk prenyedia jasa
(konsultan dan kontraktor).
·
Meminta laporan secara
periodic mengenai pelaksanaan pekerjaan yang telah dilakukan oleh penyedia
jasa.
·
Memberikan fasilitas baik
berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh pihak penyedia jasa untuk
kelancaran pekerjaan.
·
Menyediakan lahan untuk
tempat pelaksanaan pekerjaan.
·
Menyediakan dana dan
kemudian membayar kepada pihak penyedia jasa sejumlah biaya yang diperlukan
untuk mewujudkan sebuah bangunan.
·
Ikud mengawasi jalannya
pelaksanaan pekerjaan yang direncanakan dengan cara menempatkan waktu atau
menunjuk suatu badan atau orang untuk bertindak atas nama pemilik.
·
Mengesahkan perubahan
dalam pekerjaan (bila terjadi).
·
Menerima dan mengesahkan
pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan oleh penyedia jasa jika produknya
telah sesuai dengan apa yang dikehendaki.
Wewenang
pemberi tugas adalah:
·
Memberitahukan hasil
lelang secara tertulis kepada masing-masing kontraktor.
·
Dapat mengambil alih
pekerjaan secara sepihak dengan cara memberitahukan secara tertulis kepada
kontraktor jika telah terjadi hal-hal di luar kontrak yang ditetapkan.
b.
KONSULTAN
Pihak/badan yang disebut sebagai konsultan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu: konsultan perencana dan konsultan pengawas. Konsultan perencana dapat dipisahkan menjadi beberapa jenis berdasarkan spesialisasinya, yaitu: konsultan yang menangani bidang arsitektur, bidang sipil, bidang mekanikal dan elekrikal, dan alin sebagainya. Berbagai jenis bidang tersebut umumnya menjadi satu kesatuan yang disebut sebagai konsultan perencana.
Pihak/badan yang disebut sebagai konsultan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu: konsultan perencana dan konsultan pengawas. Konsultan perencana dapat dipisahkan menjadi beberapa jenis berdasarkan spesialisasinya, yaitu: konsultan yang menangani bidang arsitektur, bidang sipil, bidang mekanikal dan elekrikal, dan alin sebagainya. Berbagai jenis bidang tersebut umumnya menjadi satu kesatuan yang disebut sebagai konsultan perencana.
c.
KONSULTAN PERENCANA
Konsultan perencana
adalah orang/badan yang membuat perencanaan bangunan secara lengkap baik bidang
arsitektur, sipil, maupun bidang lain yang melekat erat dan membentuk sebuah
sistem bangunan. Konsultan perencana dapat berupa perseorangan/perseorangan
berbadan hukum/badan hukum yang bergerak dalam bidang perencanaan pekerjaan
bangunan.
Hak dan kewajiban
konsultan perencana adalah:
·
Membuat perencanaan secara
lengkap yang terdiri dari gambar rencana, rencana kerja, dan syarat-syarat,
hitungan struktur, rencana anggaran biaya.
·
Memberikan usulan serta
pertimbangan kepada pengguna jasa dan pihak kontraktor tentang pelaksanaan
pekarjaan.
·
Memberikan jawaban dan
penjelasan kepada kontraktor tentang hal-hal yang kurang jelas dalam gambar
rencana, rencana kerja, dan syarat-syarat.
·
Membuat gambar revisi
bila tejadi perubahan perencanaan.
·
Menghadiri rapat
koordinasi pengelolaan proyek.
Konsultan Pengawas
Konsultan pengawas adalah orang/badan yang ditunjuk pengguna jasa untuk membantu dalam pengelolaan pelaksanaan pekerjaan pembangunan mulai dari awal hingga berakhirnya pekerjaan pembangunan.
Konsultan Pengawas
Konsultan pengawas adalah orang/badan yang ditunjuk pengguna jasa untuk membantu dalam pengelolaan pelaksanaan pekerjaan pembangunan mulai dari awal hingga berakhirnya pekerjaan pembangunan.
Hak dan kewajiban
konsultan pengawas adalah:
·
Menyelesaikan pelaksanaan
pekarjaan dalam waktu yang telah ditetapkan.
·
Membimbing dan mengadakan
pengawasan secara periodik dalam pelaksanaan pekerjaan.
·
Melakukan perhitungan
prestasi pekerjaan.
·
Mengkoordinasi dan
mengendalikan kegiatan konstruksi serta aliran informasi antar berbagai bidang
agar pelaksanaan pekerjaan berjalan lancar.
·
Menghindari kesalahan
yang mungkin terjadi sedini mungkin serta menghindari pembengkakan biaya.
·
Mengatasi dan memecahkan
persoalan yang timbul di lapangan agar dicapai hasil akhir sesuai dengan yang
diharapkan dengan kualitas, kuantitas serta waktu pelaksanaan yang telah
ditetapkan.
·
Menerima atau menolak
material/peralatan yang didatangkan kontraktor.
·
Menghentikan sementara
bila terjadi penyimpangan dari peraturan yang berlaku.
·
Menyusun laporan kemajuan
pekerjaan (harian, mingguan, bulanan).
·
Menyiapkan dan menghitung
adanya kemungkinan tambah atau berkurangnya pekarjaan.
d.
KONTRAKTOR
Kontraktor adalah
orang/badan yang menerima pekerjaan dan menyelenggarakan pelaksanaan pekerjaan
sesuai dengan biaya yang telah ditetapkan berdasarkan gambar rencana dan
peraturan dan syarat-syarat yang ditetapkan. Kontraktor dapat berupa perusahaan
perseorangan yang berbadan hukum atau sebuah badan hukum yang bergerak dalam
bidang pelaksanaan pekerjaan.
Hak dan kewajiban kontraktor
adalah:
·
Melaksanakan pekerjaan
sesuai dengan gambar rencana, peraturan, dan syarat-syarat, risalah penjelasan
pekerjaan (aanvullings) dan syarat-syarat tambahan yang telah ditetapkan oleh
pengguna jasa.
·
Membuat gambar-gambar
pelaksanaan yang disahkan oleh konsultan pengawas sebagai wakil dari pengguna
jasa.
·
Menyediakan alat
keselamatan kerja seperti yang diwajibkan dalam peraturan untuk menjaga
keselamatan pekerja dan masyarakat.
·
Membuat laporan hasil
pekerjaan berupa laporan harian, mingguan dan bulanan.
·
Menyerahkan seluruh atau
sebagian pekerjaan yang telah diselesaikannya sesuai dengan ketetapan yang
berlaku.
e.
HUBUANGAN KERJA
Hubungan tiga pihak yang
terjadi antara pemilik proyek, konsultan, dan kontraktor diatur sebagai
berikut:
Konsultan dengan pemilik proyek, ikatan berdasarkan kontrak. Konsultan memberikan layanan konsultasi di mana produk yang dihasilkan berupa gambar-gambar rencana, peraturan, dan syarat-syarat; sedangkan pemilik proyek memberikan biaya jasa atas konsultasi yang diberikan oleh konsultan.
Kontraktor dengan pemilik proyek, ikatan berdasarkan kontrak. Kontraktor memberikan layanan jasa profesionalnya berupa bangunan sebagai realisasi dari keinginan pemilik proyek yang dituangkan dalam gambar rencana, peraturan, dan syarat-syarat oleh konsultan, sedangkan pemilik proyek memberikan biaya jasa profesional kontraktor. Konsultan dengan kontraktor, ikatan berdasarkan peraturan pelaksanaan. Konsultan memberikan gambar rencana, peraturan, dan syarat-syarat, kontraktor harus merealisasikan menjadi sebuah bangunan.
Konsultan dengan pemilik proyek, ikatan berdasarkan kontrak. Konsultan memberikan layanan konsultasi di mana produk yang dihasilkan berupa gambar-gambar rencana, peraturan, dan syarat-syarat; sedangkan pemilik proyek memberikan biaya jasa atas konsultasi yang diberikan oleh konsultan.
Kontraktor dengan pemilik proyek, ikatan berdasarkan kontrak. Kontraktor memberikan layanan jasa profesionalnya berupa bangunan sebagai realisasi dari keinginan pemilik proyek yang dituangkan dalam gambar rencana, peraturan, dan syarat-syarat oleh konsultan, sedangkan pemilik proyek memberikan biaya jasa profesional kontraktor. Konsultan dengan kontraktor, ikatan berdasarkan peraturan pelaksanaan. Konsultan memberikan gambar rencana, peraturan, dan syarat-syarat, kontraktor harus merealisasikan menjadi sebuah bangunan.
Sumber:
http://gudangilmusipil.blogspot.co.id/2011/05/tugas-manajemen-konstruksi-iunsur-unsur.html
